𝗞𝗲𝗻𝗮𝗽𝗮 𝘀𝗲𝘁𝗶𝗮𝗽 𝗠𝗮𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗱𝗶𝘀𝗲𝗹𝗲𝘀𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮 𝗧𝟰𝗷𝗮𝗺 ⁉️
𝗕𝗶𝗮𝘀𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮 𝗵𝗮𝗯𝗶𝘀 𝗠𝗮𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗕𝗮𝗿𝘂 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝘀𝗮𝗹, 𝘁𝗮𝗽𝗶 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗮𝗱𝗮 𝗚𝘂𝗻𝗮 𝗟𝗮𝗴𝗶.. 𝗦𝗶𝗮𝗽² 𝘁𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝗱𝗶 𝗛𝗼𝘁𝗲𝗹 𝗣𝗮𝗿𝗱𝗲𝗼 ‼️
Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) dan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Amanatun Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial JT , yang merupakan warga Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS, ditangkap karena menganiaya istrinya, EL, hingga tewas.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada tanggal 26 Maret 2025 dan pelaku ditangkap pada 31 Maret 2025," kata Kepala Polres TTS, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Harimbawan, kepada Kompas.com, Selasa (1/4/2025). Sigit menuturkan, kejadian itu bermula pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 Wita, ketika terjadi pertengkaran antara pelaku (Jon) dan korban (Erni) di rumah mereka.
Pemicu pertengkaran itu adalah karena pelaku ingin makan jagung muda yang diambil dari kebun, namun korban tidak mau.
Korban beralasan bahwa sebelum panen jagung perdana, harus berdoa. Pelaku marah dan mengambil sebilah pisau yang berada di bawah meja makan dan langsung menuju ke arah korban. Melihat itu, korban berlari ke depan rumah, tetapi pelaku terus mengejar dan menyerang korban sebanyak satu kali pada siku kanan.
Korban terus berlari, namun dikejar pelaku, sehingga pelaku menyerang menggunakan pisau di badan korban.
Setelah melihat korban terkapar, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan. Warga yang melihat kejadian itu membawa korban ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Boking. Karena kondisi korban terus memburuk, akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe. Namun, dalam perjalanan, korban meninggal dunia. Polisi yang menerima laporan itu lalu mengejar pelaku sejak 26 Maret 2025. Pelaku selalu menghindar saat akan ditangkap. Polisi pun mengintensifkan pengejaran hingga akhirnya menangkap pelaku.
Pelaku lalu dibawa ke Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Pelaku pun dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 354 Ayat (2) KUHP.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Sigit,
#viralpost #viralkupang #nttupdate #nttmanis #kupangpride #photooftheday