Fakta BARU, Ternyata Korban AKBP Fajar Terjangkit Penyakit Menular Seksual

Fakta BARU, Ternyata Korban AKBP Fajar Terjangkit Penyakit Menular Seksual

AKBP Fajar dan Fani, mahasiswi 20 Tahun
Fani adalah teman kencan Fajar, seKaligus pelaku yang jual bocah 6 tahun untuk dicabuli Fajar di Hotel Kristal Kupang


Salah satu korban kekerasan seksual dari Mantan Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar terjangkit penyakit menular seksual.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihat terkait.

Komnas HAM dalam publikasinya, meminta kepada polisi agar memeriksa kesehatan AKBP Fajar karena salah satu korban kini terkena penyakit menular seksual.



FF alias Fani (20), mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus.


Ia menjadi tersangka untuk kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Fani pun langsung berstatus tangkapan dan ditahan di Rutan Polda NTT di lantai III Gedung Tahti Polda NTT sejak Senin (24/3/2025).

Fani pun dijerat sejumlah pasal terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan.
Polda NTT Tetapkan F Sebagai Tersangka di Kasus AKBP Fajar

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa kelam ini bermula pada 11 Juni 2024. Saat itu, AKBP Fajar  meminta FWLS untuk mencarikan anak di bawah umur demi melampiaskan nafsu bejatnya. Tanpa ragu, FWLS mengajak seorang anak berusia lima tahun ke Hotel Kristal Kupang

."Tersangka Fani mengakui semua perbuatannya dengan membawa korban IBS dari tempat tinggal ke Hotel Kristal," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, AKBP Bertha Hangge dan Kasubbid Provost Bid Propam Polda NTT, Kompol Januarius Seran di Polda NTT, Selasa (25/3/2025).

Fani membawa korban IBS, bocah berusia enam tahun ke hotel atas pesanan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar.

"AKBP Fajar order korban IBS oada 10 Juni 2024 dan tersangka Fani membawa korban IBS ke Hotel Kristal pada 11 Juni 2024," tambah Kombes Pol Patar Silalahi.

Sebelum IBS dibawa ke hotel, Fani mengajak IBS jalan-jalan dan makan-makan. Kemudian pada malam hari setelah korban kenyang, Fani membawa korban IBS ke kamar yang sudah dipesan AKBP Fajar.

"Fani berperan mengantar korban yang berusia enam tahun di Hotel Kristal," tambahnya.

Saat korban tidur karena kelelahan, AKBP Fajar mulai mencabuli korban dan Fani menunggu di kolam Hotel Kristal.

"Korban lelah dan tidur. Tersangka (AKBP Fajar) melakukan kekerasan seksual dan Fani menunggu di kolam renang," jelas Kombes Patar.

Korban yang dilecehkan oleh tersangka terbangun pada pukul 21.00 wita. Tersangka lalu memanggil Fani karena korban terbangun. Fani pun mengantar pulang korban ke rumahnya.

Tak hanya menjadi perantara, FWLS juga menerima imbalan dari aksinya tersebut. Setelah perbuatan bejat itu selesai, Fajar WLS menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada FWLS. Lebih ironis lagi, FWLS mengantar korban pulang sambil memberikan uang Rp100 ribu, seraya berpesan agar kejadian ini tidak diceritakan kepada siapa pun, termasuk orang tuanya.

"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS memberi korban uang seratus ribu rupiah dan berpesan agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun," pungkas Patar.

Kasus ini mengundang kemarahan publik dan kini proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus yang mengiris nurani ini hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.