Pengelolaan Dana Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditengarai sarat aroma korupsi.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.684.338.716,73.
Sesuai dokumen yang diperoleh victorynews.id, besaran kerugian negara tersebut ditemukan dalam pengelolaan keuangan pada tahun 2023 dan tahun 2024.
Temuan kerugian negara terdapat dalam sejumlah item kegiatan di antaranya belanja honorarium senilai Rp 89.180.000,
Ditemukan pula kelebihan biaya perjalanan dinas senilai Rp 770.244.915,98, kelebihan pembayaran biaya pengasetan, pengecekan kelengkapan dan pengemasan logistik Pemilu 2024 senilai Rp 56.194.093,76, serta dugaan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sejumlah Rp. 6.094.000,00.
Kerugian negara juga ditemukan dalam item biaya sewa logistik pada Aula Biinmafo senilai Rp 166.374.501,99, belanja ATK dan makan minum senilai Rp 133.225.855,00, kegiatan pengadaan jasa pelaksanaan ujian seleksi penerimaan PPS Pemilu 2024 senilai Rp 31.905.000,00, belanja badan adhoc Pemilu 2024 senilai Rp 68.086.000,
Tak hanya itu, BPK RI juga menemukan adanya dugaan pembelian ATK yang tidak dapat diyakini bukti pertanggungjawabannya senilai Rp 363.034.320,00. VICTORYNEWS