Ternyata Polisi Di NTT Ini Ngamuk Karena Anaknya Dihamili, Begini Awal Mulanya

 


 FN, salah satu pelajar asal Kampung Pelak, Desa Lalang, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur babak belur dihajar oknum polisi berinisial AS yang bertugas di Polres Manggarai Timur pada tanggal 11/9/2024 lalu.

Akibat penganiayaan tersebut, pelajar yang masih duduk di bangku kelas tiga SMA itu mengalami lebam di kedua mata hingga perutnya.

Selain mengalami lebam di mata dan perut, FN juga sempat pingsan akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur tersebut rupanya berawal dari rasa kesal akibat anaknya (VA) dihamili FN. pasalnya, putri oknum polisi (AS) tersebut hamil akibat ulah FN.

Sekadar diketahui, FN dan VA (putri AS) memiliki hubungan asmara (pacaran) sejak keduanya duduk di kelas dua SMA.

AS berdalih bahwa putrinya itu masih di bawah umur dan FN harus diproses hukum.

Namun, sebelum diproses hukum, AS melakukan penganiayaan terhadap FN hingga pingsan.


Kronologi:

Kasus kekerasan yang dilakukan AS kepada FN terjadi pada tanggal 11 September 2024 berlokasi di Kampung Kaca, Desa Sita Kecamatan Rana Mese.

Hal itu diungkapkan keluarga FN, Eduardus Ejo yang juga merupakan pendiri LSM Edidaya di Manggarai Timur.

Eduardus lantas memberikan pernyataan kepada awak media bahwa kasus kekerasan yang dilakukan AS tidak bisa dibenarkan, terlepas dari masalah yang menimpa anaknya.

AS tangkap FN hari Rabu tanggal 11 September di Kaca Sita. FN dipukul dalam mobil sepanjang perjalanan ke Borong. Kejadian itu disaksikan oleh istri AS dan 3 anggotanya. Sampai di jembatan Wae Laku, AS pukul FN hingga pingsan. Kemudian AS pukul lagi FN di dalam tahanan Polres Manggarai Timur bagian timur dan saat itu lampu dimatikan agar tidak terekam cctv. Kemudian dalam surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan Polres Matim, tidak sesuai 

penangkapan dan penahanan. Yang benar di tangkap hari Rabu tanggal 11 September. tapi dalam surat perintah hari Sabtu tanggal 14 September 2024. Sumber: florespos.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel