Mantap, Satu Lagi Pembunuh Di Kupang Ditangkap Polisi, Jadi 3 Orang

  


3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Onis, menjadi tersangka ketiga terkait kasus pembunuhan terhadap Jemi Radja alias Jejo saat pesta minuman keras (miras) jenis sopi di Jalan Sakura, RT 24, RW 10, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ama Hede dan Yoga.
Tersangka Ama Hede, Yoga dan Onis dijerat pasal berlapis


"Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa enam orang saksi dan pra rekonstruksi, kami memastikan ada tiga orang jadi tersangka," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung didampingi Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu di Mapolresta Kupang Kota, Senin (7/10/2024) petang.

Sebelumnya diberiakan bahwa
Jemmy Radja (40) warga Naikolan Kota Kupang NTT, tewas ditikam saat pesta minuman keras pada Minggu (29/9/2024) malam. Dilansir dari digtara.com, kasus itu bermula saat korban sedang pesta miras bersama terduga pelaku.

Tak lama kemudian mereka terlibat cekcok mulut. Pelaku yang diduga dalam pengaruh miras langsung menikam korban di bagian paha kanannya hingga pendarahan hebat.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit Santo Carolus Borromeus Kupang untuk menjalani perawatan medis.
Namun, para pengantarnya mengatakan bahwa korban baru saja kecelakaan.

Namun, Aldinan berujar, nyawanya tak tertolong karena kehabisan darah. Sedangkan terduga pelakunya sedang dalam penyelidikan.

Saat ini, Aldinan melanjutkan, jasad korban sedang berada di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk divisum dan diautopsi.

Polisi juga sedang menginterogasi pemilik lapak sopi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Itu informasi awalnya kena tikam di paha, tapi kami masih lakukan penyelidikan dengan periksa saksi-saksi. Termasuk mencari pelakunya," tandas Aldinan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel