Seorang Nenek Yang Juga Aktivis Perempuan Di Kupang Ditangkap Polisi



MHP, aktivis perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipolisikan karena dugaan penipuan dan penggelapan mobil.

Warga Jalan Hati Suci, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini dilaporkan ke polisi ke Polsek Oebobo (sekarang Polsek Kota Raja) sejak akhir Maret 2022 lalu.


Setelah dua tahun kasus ini ditangani penyidik Polsek Kota Raja, kasus penipuan dan atau penggelapan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Rabu (9/10/2024).

Pelimpahan ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nelson Aprianus Tahik setelah JPU menyatakan berkas kasus ini lengkap atau P21.


Selain menyerahkan tersangka, juga ikut dilimpahkan barang bukti satu unit mobil toyota Innova tahun 2004 nomor polisi B 1865 GVG atas nama Ahmad Kusein dan satu unit mobil daihatsu Xenia tahun 2016 nomor polisi DH 1349 AV milik Yacob AH serta satu lembar surat kuasa.

Tersangka MHP melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kasus ini dilaporkan korban Yacob A.H, warga Kota Kupang, NTT pada 27 Maret 2022 silam.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 6 Agustus 2021 dan pada 7 Januari 2022 di rumah tersangka di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.


Kronologi Kejadian
Awalnya korban menyewakan mobil daihatsu xenia pada 6 Agustus 2021 kepada tersangka.

Kemudian korban kembali menyewakan mobil Innova pada 7 Januari 2022 kepada tersangka.

Namun, mobil daihatsu xenia tersebut bukannya digunakan tersangka, melainkan digadaikan tersangka kepada Pujianto dan Surahman sebesar Rp 24.000.000.

Sedangkan mobil Innova digadaikan kepada Agus K melalui Elisabeth PDO alias Linda sebesar Rp 20.000.000,.

Polisi berusaha memediasi karena tersangka sudah berusia lanjut. Namun upaya mediasi gagal hingga proses hukum kasus ini terus dilanjutkan.sumber: digtara.com



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel