Seorang Karyawan Mie Lopo Timor Ditangkap Polisi, Kasus Bikin Malu Keluarga




Seorang berinisial YT alias Jhoni yang merupakan Karyawan perusahaan CV Usaha Timor Makmur yang beralamat di Jalan Oeleta Raya, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang sebagai produsen Mie Lopo Timor Ditangkap Polisi karena gelapkan uang perusahaan.

Tersangka menjual Mie Lopo Timor ke konsumen di kios-kios lalu gelapkan sebagian hasil penjualan. kasus tersebut terjadi sejak bulan Juli 2021 sampai dengan tanggal 10 Mei 2023.

Setelah mie tersebut dijual, para pembeli membayar masing-masing kepada tersangka.
Kemudian tersangka kembali ke perusahaan dan menyetorkan sebagian uang hasil penjualan kepada admin perusahaan.


Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 38.703.500.

Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta, melakukan pelimpahan terhadap tersangka ke Kejaksaan Negeri Kupang pada Kamis (10/10/2024).

Kini Tresangka ditahan di Rutan Polres Kupang sejak beberapa waktu lalu. sumber: digtara.com



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel