Kronologi Karyawan Indomaret Kuanino Kupang Ditangkap Polisi
Gelapkan Uang Kantor Sebanyak Rp 80 juta, Karyawan Toko Dipolisikan
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja (Koja) Polresta Kupang Kota resmi menyerahkan tersangka EM alias E yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung dalam keterangannya mengatakan korban PT Indomarco Prismatama, Indomaret Kupang, telah mengalami kerugian uang sejumlah Rp 80.061.725 yang telah dipakai tersangka untuk kepentingan atau kebutuhan pribadinya.
Aldinan menuturkan peristiwa ini terjadi pada tanggal 28 Agustus 2024 malam saat A selaku area manager menyampaikan terjadi kekurangan setor uang dari toko Indomaret Kuanino kepada pihak Finance Indomaret sebesar Rp 11.500.000.
Setelah diinterogasi, Tersangka mengakui perbuatannya dan sudah gelapkan uang lebih dari 80 juta rupiah.
(sumber: POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela)
__________________________________