Ini Dia Pelakunya Ternyata Tentara, Mantan Babinsa Di Alak

  




Kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Maksen Loinati di Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan melayangnya nyawa Maksen tersebut.

Kedua tersangka itu adalah eks Bintara Pembina Desa (Babinsa Kelurahan Penkase) Sertu Johanis Ngale dan satpam PT Pelindo Kupang berinisial DH alias Denis. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.


"Memang para tersangka ini sama-sama berprofesi sebagai satpam," ujar Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel didampingi Kasi Humas Polresta Kupang Kota Ipda Frangki Lapuisaly saat konferensi pers di Mapolsek Alak, Senin (2/9/2024).



Albertus mengatakan dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke -3e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penganiayaan terhadap Maksen terjadi di pos sekuriti Pelabuhan Tenau Kupang pada 23 Agustus lalu. Maksen yang babak belur setelah dianiaya lantas diantar ke rumah keluarganya di Kelurahan Oesapa.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel