Oknum Pelatih Paskibraka Di NTT 'Sperma' Dalam Mulut Peserta Perempuan



Oknum Pria pelatih pasukan pengibar bendera atau Paskibra di Kabupaten Sikka berinisial RAR ditetapkan sebagai tersangka kejahatan seksual terhadap anak AFUL (15 tahun), seorang siswa SMA yang merupakan siswa Paskibra seleksi tahun 2024.


Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Sikka.

RAR diketahui merupakan pelatih pasukan pengibar bendera (Paskibra) yang juga Plt. Ketua Purna Paskibra Indonesia Kabupaten Sikka.

AKP Susanto menuturkan, pada bulan mei 2024 korban diminta untuk datang ke kantor Kesbangpol Sikka oleh RAR untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tahap 1 guna untuk mengikuti seleksi paskibraka provinsi.


Namun  sesampai di kantor korban diajak oleh RAR ke kamar mandi dan setelah di kamar mandi telapor menyuruh korban untuk membuka semua pakaian korban.

Selanjutnya RAR menyuruh korban memasukkan alat vitalnya kedalam mulut sampai keluar air mani.


Atas kejadian itu, korban bersama keluarga melaporkan ke Mapolres Sikka.Sumber : Pos-Kupang.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel