Akhirnya, Perjalanan Semi Berakhir 'Diterkam' Serigala Polsek Kota Lama



Tidak butuh waktu lama bagi Tim Serigala Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota, untuk mengungkap tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Fitra Nur Dani, tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WITA.



Terduga pelaku dengan inisial SBM alias Semi (28), warga Kelurahan Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, ditangkap di rumahnya di sekitar Bendungan Tilong, pada Jumat (26/7/2024) malam kemarin tanpa adanya perlawanan.




Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang dikonfirmasi tribratanewskupangkota.com membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian uang senilai 17.300.000,- (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah) di dalam kios di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dikatakannya lagi, pengungkapan cepat oleh penyidik (kurang dari 24 jam) atas kerjasama antara korban, saksi dan penyidik sehingga terduga pelaku berhasil ditangkap.

Setelah ditangkap dan diamankan, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dan segera merampungkan berkas perkaranya, agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, tandas mantan Kapolres Kupang ini.



Kapolresta pada kesempatan itu berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian maupun kejahatan yang dapat terjadi dimana dan kapan saja.



Kapolsek Kota Lama Akp Jemy Oktovianus Noke, S.H yang dihubungi melalui saluran telepon seluler mengatakan, terduga pelaku kini telah diamankan di Rutan Polsek Kota Lama.

Lebih lanjut dikatakan, barang bukti yang juga diamankan, yakni 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion, pakaian, tas, dompet, SIM A, 2 buah Handphone, dan juga uang kertas pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, sepuluh ribu rupiah, dua ribu rupiah serta pecahan seribu rupiah.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel