Akhirnya, 2 ASN Di Kupang Ini Ditangkap Polisi, Netisen: 'PNS Ma, Ngali'




Seorang oknum Aparatur Sipil Negara pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (ASN Kanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan inisial AAT (30), diamankan oleh Subnit Jatanras yang dipimpin Kaur Binops (KBO) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik, S.H.

Selain pelaku AAT, turut diamankan pula pelaku CKOMIE (26), saat keduanya diketahui sedang berada di Jalan Palapa, Kelurahan Naikoten 2, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Kamis (20/6/2024) siang tadi.

Penangkapan terhadap keduanya karena terlibat pengeroyokan terhadap Januar Christofel Ndun.

Kejadian diketahui bermula, pada saat korban bersama teman-temannya sedang duduk nongkrong di dekat rumah korban, kemudian datang kedua pelaku dan mengeluarkan kata-kata makian terhadap korban.

Kedua pelaku, ditangkap saat selesai melakukan kegiatan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kupang di Jalan Palapa.

Kedua pelaku kemudian dibawa dan diamankan di Polresta Kupang Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan penyidik unit pidana umum.

Diketahui, tambah Kombes Aldinan, kedua pelaku saat melakukan pengeroyokan, dipengaruhi oleh minuman keras yang dikonsumsi dari tempat pesta.

“Antara pelaku dan korban sama-sama saling kenal, namun karena sedang mabuk setelah pulang dari pesta, sehingga membuat kedua pelaku gampang tersulut emosi dan lakukan penganiayaan,” tandas Kapolresta Kupang Kota. (sumber: tribratanewskupangkota.com). 

Netizen memberikan komentar menohok atas perilaku menyimpang kedua oknum yang digaji negara itu. PNS tapi perilaku menyimpang, seperti orang bodoh alias ngali. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel