Ini Yang Benar: Polisi Bongkar 14 Fakta Kasus Linmas Di TTS, Korban Juga Pelaku
Polisi Bongkar 14 Fakta Kasus Linmas Di TTS, Ini Yang Benar, Korban Juga Pelaku
Sebelumnya viral di medsos Beberapa vidio penganiayaan beredar luas di grup-grup facebokk di NTT. tepatnya di
Desa Naib, Kecamatan Noebeba,Kabupaten TTS, propinsi Nusa Tenggara TImur.
Dimana Seorang bapak dianiaya oleh sejumlah orang yang berpakaian Linmas.
Menurut orang yang posting vidio, awalnya korban memindahkan pipa yang melewati tanahnya yang dipasang oleh pemerintah. Korban memindahkan pipa-pipa tersebut.
Ketika Kepala dusun menegur korban, malah kepala dusun diancam dipukul. Lalu atas kejadian itu, warga tidak terima, maka korban dianiaya oleh warga.
Korban dianiaya. Diikat dan diinjak di bagian wajah oleh sepatu boneng Linmas. Beruntung ada seorang wanita yang terus memeluk dan melindungi korban dari amukan massa.
Vidio-vidio itu diposting oleh akun Engky Engky pada 25 Maret 2024 malam. dengan keterangan, "Masyarakat tarik pipa lewat itu sekolah beliau kasih pindah, Kepala Dusun datang tegur dia mau pukul Kadus terakhir masyarakat tidak terima maka terjadilah seperti di Video tersebut demikian. Lokasi Kejadian Desa Naib,Kec Noebeba,Kab TTS". tulis engkay dalam postingannya di grup Viral di NTT.
berikut Ini VIDIO Linmas Di NTT Aniaya, Ikat Dan Injak Seorang Pria Di Wajah
Begini 14 Fakta Kasus Linmas aniaya warga Di TTS:
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Intelkam Iptu Frumensius G Dinong menguraikan peristiwa itu:
1. Aparat Desa Pasang Pipa Lewat Kebun Korban
Sebelum peristiwa itu terjadi, sebelumnya aparat desa setempat memasang Pipa air l;ewati kebun korban.
2. Istri Korban Merusak Pipa Air
Awalnya pada Selasa 19 Maret 2024 lalu terjadi pengrusakan pipa air bersih yang dilakukan oleh Marta E S Liunesi istri dari korban Herman Edison Kause, sekira pukul 08:00 wita.
3. Kepala Dusun Dapat Informasi
Kepala Dusun 2 Agustinus Nenobota mendapatkan informasi bahwa ada pipa air bersih yang dibongkar dan disimpan di jalan raya
4. Kepala Dusun Mau Bertemu korban
Selanjutnya pada pukul 08:30 wita Kepala Dusun 2 berusaha menemui pemilik kebun Hermes Edison Kause dengan tujuan untuk menanyakan alasan tersebut.
5. Terjadi pertangkaran
Setelah bertemu terjadi perdebatan antara Kepala Dusun 2 Agustinus Nenobota dan Hermes Edison Kause.
6. Kepala Dusun Dipukul
Dalam perdebatan tersebut Hermes Edison Kause yang saat ini jadi korban akhirnya melakukan pemukulan terhadap Kepala Dusun 2 Agus Tinus Nenobota. Artinya korban juga pelaku penganiayaan.
7. Kepala Dusun Terluka
Perkalahian mengakibatkan Luka pada bibir bagian dalam pecah, itu sebabnya Kepala Dusun 2 langsung pergi ke Kantor Desa Naib dan melapor Kepala Desa Naib.
8. Masyarakat Datangi Rumah Korban
Setelah Kepala Dusun Melapor ke Kepala Desa Marten H Koa muncul informasi dari masyarakat bahwa Kepala Dusun 2 Agustinus Nenobota di pukul oleh Hermes Edison Kause sehingga masyarakat Desa Naib RT 05 dan RT 03 yang tergabung 100 orang langsung mendatangi rumah Hermes Edison Kause untuk menanyakan penyebab terjadinya pemukulan.
9. Korban Mau Potong Warga dengan parang
Saat itu, justru Hermes Edison Kause langsung mengambil parang dan mengancam masyarakat yang datang di rumahnya dengan berkata "yang mau maju na maju sudah "
10. Masyarakat Lempar Rumah
Masyarakat langsung mengambil batu dan melempar Hermes Edison Kause namun langsung masuk ke dalam rumah, sehingga masa melempar rumah Hermes Edison Kause sampai rusak
11. Linmas BErtindak
Anggota Linmas Gregorius Tenis Cs menarik paksa Hermes Edison Kause keluar dari dalam rumah serta berupaya mengikat dan melakukan penganiayaan terhadap Hermes Edison Kause.
12. Ajak Berdamai
Atas peristiwa pengroyokan tersebut pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 16:00 wita Hermes Edison Kause dan Kepala Dusun 2 Agustinus Nenobota telah membuat kesepakatan secara tertulis berupa pernyataan perdamaian secara kekeluargaan damai disaksikan oleh Kepala Desa Naib Marten Koa, Kapospol Noebeba, Bhabinkamtibmas Kecamatan Noebeba, Ketua BPD Naib dan masyarakat setempat. Pada Sabtu 23 Maret 2024 Anggota Linmas Gregorius Tenis cs datang ke rumah Hermes Edison Kause untuk membicarakan kesepakatan damai pasca peristiwa pengroyokan
13. Korban Minta uang 50 Juta
Hermes Edison Kause meminta uang denda sebesar Rp50 Juta dan saat itu terjadi penawaran hingga turun Rp15 Juta, kemudian Babi 1 ekor, beras 1 karung dan permintaan denda berdasarkan kesepakatan akan diserahkan pada tanggal 19 April 2024 dan babi tersebut akan di potong untuk di konsumsi bersama.
14. Korban Lapor Polisi
Kesepakatan bersama justru belum terjawab karena waktunya belum tiba oleh Hermes Edison Kause dan Istri Marte E S Liunesi bersama keluarga dijemput langsung Ketua Araksi NTT Alfret Baun melapor ke SPKT Polres TTS tentang peristiwa pengroyokan yang terjadi pada Selasa 19 Maret 2024 lalu dengan Nomor LP /98/III/ 2024 / SPKT / Polres TTS Polda NTT.
Sementara pertemuan yang dilaksanan di Kantor Desa Naib yang dihadiri semua unsur diharapkan persoalan tersebut segera diselesaikan dan tidak harus berlanjut pada tahapan dan tindakan ranah hukum lainnya. sumber: inews.id