Lagi-lagi, Mantan Walikota Kupang Dibidik Jaksa Lewat Bininya
Kasus sengketa tanah milik Pemerintah kabupaten Kupang Di kelurahan Fatululi Kota Kupang belum juga usia.. Meski Jonas sudah menang di MA, yang mana sempat di tahan di rutan, kini jaksa bidik lagi Jonas lewat istrinya.
Diberitakan sebelumnya oleh penatimor.com, dari tiga kaveling tanah Pemkab Kupang di kelurahan Fatululi Kota Kupangm, yang menjadi obyek perkara ini, salah satunya dikuasai oleh Jonas Salean, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 839 seluas 420m2.
Tanah milik Jonas itu sudah dibangun sebuah bangunan yang kini disewakan kepada pemilik Rumah Makan Waroenk.
Istri Jonas Jadi Saksi
Istri dari mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean Resdyana Ndapamerang, diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik sekaligus Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH. Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 09.00-16.00 Wita, atau selama 7 jam, Rabu (21/2/2024).
Dari dokumen perjanjian kerja sama tentang sewa menyewa bangunan rumah makan Waroenk, nilai kontrak sebesar Rp110 juta per tahun, dan pembayarannya dilakukan dua tahun sekali sebesar Rp220 juta, dan ditransfer manajemen Waroenk ke rekening milik Albertina Resdyana Ndapamerang yang tak lain adalah istri dari Jonas Salean.
Proses kontrak dengan Restoran Waroenk dilakukan pasca peralihan dari Resto Palam sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Terkait kasus ini, penyidik Pidsus Kejati NTT memberi isyarat kuat adanya potensi tersangka baru.
Saat ini penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yaitu Petrus Krisin selaku penerima tanah kaveling berdasarkan rekomendasi penunjukan tanah kaveling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2024 seluas 400 m2. Dan, Hartono Fransiscus Xaverius, SH., selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang Tahun 2003.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan tim penyidik setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebesar Rp5.956.786.664,40. sumber: Penatimor.com