Di NTT, Usai Diperkosa, Korban Dipaksa Layani Pelaku Di Kebun Jambu Dan Belakang WC




Semua peristiwa persetubuhan tersebut sebelum dilakukan oleh tersangka kepada korban setelah terlebih dahulu tersangka janjian dengan korban di tempat-tempat tersebut melalui pesan inbox facebook.


Nasib malang dialami ML (17), seorang gadis di Kabupaten Ende, NTT. Ia menjadi korban pencabulan dan persetubuhan tetangganya sendiri.

Aksi pencabulan ini dialami korban hingga belasan kali sejak bulan November 2022 lalu dan baru terungkap saat ini.

ML dicabuli dan disetubuhi oleh AO (34). Perbuatan tidak senonoh ini dialami korban sejak AO pindah dekat rumah korban saat AO menikah dengan kerabat korban.

Tersangka AO mengenal korban sejak AO menikah dengan istrinya yang juga kerabat korban pada tahun 2018 lalu dan selanjutnya tersangka tinggal di rumah istrinya yang berdekatan dengan rumah korban.

Peristiwa pertama terjadi pada bulan November 2022 di dalam kamar milik anak tersangka di Desa Wolokoli, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

Saat itu, sekitar pukul 08.00 wita, anak tersangka sedang tidur di dalam kamar anaknya dan istri tersangka masih berada di kebun sehingga hanya ada tersangka di rumah

Secara tidak sengaja korban datang dan kemudian membangunkan tersangka.

Melihat korban datang, tersangka langsung memegang tangan korban kemudian menarik paksa dan mencium korban. Tersangka juga meremas payudara korban.

Mendapat perlakuan tersebut, korban langsung keluar dari dalam kamar dan duduk di kursi di ruang tamu.

Saat itu tersangka melakukan hubungan badan dengan korban.

Pasca mencabuli dan menyetubuhi korban pada bulan November 2022 di kamar tidur anak tersangka, tersangka kembali menyetubuhi korban pada 1 Januari 2023 di belakang kamar mandi rumah tersangka.

Aksi ketiga dilakukan pada 7 Februari 2023 di dalam kamar milik korban.


Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2023 juga di pondok kebun/area sawah wilayah Ekolea.

Perbuatan keenam dilakukan pada 5 April 2023 di pondok kebun/area sawah wilayah Wolokoli, Kabupaten Ende.

Pada tanggal 10 Mei 2023, tersangka kembali menyetubuhi korban di kebun mente belakang rumah tersangka. Sementara pada tanggal 2 Juni 2023, tersangka berhubungan badan dengan korban di belakang kantor desa Fataatu, Kabupaten Ende.

Aksi kesebelas pada tanggal 5 Agustus 2023 di belakang kantor Desa Fataatu dan pada tanggal 11 September 2023 bertempat di kebun mente korban. sumber: digtara.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel