Hendrikus Tak Berkutik Diborgol Polisi, Selama Ini Sok Pahlawan, Ternyata...
HDj alias Hendrikus yang juga ketua LP2TRI ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap Andi Lau, warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka di kantornya, Kamis (14/9/2023) membenarkan adanya aksi tangkap tangan terhadap Hendrikus.
“Kita tangkap terduga pelaku sesuai dengan informasi yang kami kumpulkan dari masyarakat bahwa Hendrikus memeras Andi Lau berupa uang sebesar lima juta rupiah,” ujar Iptu Elpidus.
Polisi pun menahan Hendrikus di sel Polres Kupang terhitung Kamis (14/9/2023).
“Kita tahan,” ujar Kasat terkait status Hendrimus pasca ditangkap polisi.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa korban, saksi-saksi dan Hendrikus sendiri.
Polisi juga melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya ditahan polisi.
Hendrikus dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Hendrikus sebelumnya menawarkan jasanya kepada Andi Lau untuk mengurus sertifikat hak milik atas tanah Andi Lau.
“Namun menunggu sekian lama janji Hendrikus tidak kunjung terwujud,” tandas mantan Kapolsek Kupang Tengah ini.
Andi Lau kemudian berinisiatif untuk melakukan pengecekan langsung di kantor BPN Kota Kupang.
Ia kaget karena namanya tidak pernah didaftarkan sebagai salah satu pemohon SHM di BPN Kota Kupang.
Andi Lau merasa kesal dan meminta kembali semua berkas pengurusan SHM kepada Hendrikus
Namun Hendrikus meminta Andi Lau harus membayar uang sejumlah Rp 5 juta baru berkasnya dikembalikan.
“Korban berinisiatif untuk mengurus sendiri dengan meminta kembali dokumen tersebut,” ujar Kasat.
Beberapa kali korban meminta kembali dokumen-dokumen dari tangan Hendrikus.
“Hasil yang didapatkan korban diancam oleh pelaku dengan kalimat ancaman kekerasan dan korban pun diminta harus menyerahkan sejumlah uang sebelum nantinya dokumen dikembalikan oleh Hendrikus kepada korban,” tambah kasat.
Rabu (13/9/2023) siang, Hendrikus ditemukan warga sedang berada dalam mobilnya bersama Andi Lau di depan rumahnya di RT 01/RW 01 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
“Polisi langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku,” tambah Kasat.
Anggota unit Resmob Polres Kupang dan beberapa orang penyidik menyita beberapa barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Hendrikus.
Barang bukti yang diamankan antara lain 100 lembar uang pecahan Rp 50.000, satu handphone Vivo warna biru, satu handphone Redmi warna hitam.
Juga diamankan satu jepitan berkas permohonan pendaftaran tanah atas nama Joni Hendrik Lau serta mobil daihatsu ayla warna merah nomor polisi DH 1143 HG.
Polisi menggelandang Hendrikus ke Mapolres Kupang.
HDj mengikuti pemeriksaan di ruang Reskrim Polres Kupang guna kepentingan penyelidikan bersama dengan para saksi yang diduga kuat mengetahui kejadian tersebut. Sumber: digtara.com