TKP Oesapa, Seorang Siswi Diperkosa Dalam Rumah Kosong Jam 2 Malam
Dilansir dari digtara.com, AEP (15), pelajar di Kota Kupang, NTT menjadi korban persetubuhan secara paksa pada Rabu (28/6/2023) subuh sekitar pukul 02.00 wita.
Korban AEP disetubuhi oleh DRH alias Daud (26) di rumah pondok milik pelaku di RT 034/RW 011, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Tindak pidana kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan ke polisi di Polsek Kelapa dalam laporan polisi nomor LP/B/148/VI/2023/Sektor Kelapa Lima tanggal 28 Juni 2023.
Kasus ini dilaporkan AP (53), warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.
Saat itu pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah pondok milik pelaku.
Begitu masuk ke pondok milik pelaku, pelaku langsung memaksa korban sambil mencekik leher korban.
Lalu pelaku juga membekap mulut korban sehingga korban tidak berdaya dan tidak bisa melakukan perlawanan.
Kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban secara paksa.
Korban pun pasrah dan tidak bisa melakukan perlawanan.
Korban pun pulang dan melaporkan kejadian ini ke orang tuanya.
Orang tua korban pun mendatangi Polsek Kelapa Lima dan membuat laporan polisi terkait persetubuhan anak dibawah umur.
Polisi dari Polsek Kelapa Lima langsung membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly melakukan visum.