Mereka Divonis Tembak Mati, Memuaskan Dahaga Pencari Keadilan Di NTT
Dilansir dari rakyatntt.com, Sepriyanto Ayub Snae alias SAS (36), mantan vikaris atau calon pendeta yang menjadi terdakwa perkara pencabulan terhadap14 orang anak di bawah umur di Kabupaten Alor, akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (8/3/2023).
BACA JUGA:
Vonis hukuman mati terhadap terdakwa SAS ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor. Majelis Hakim dalam putusannya, menyatakan terdakwa SAS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap belasan orang korban anak.
BACA JUGA:
Selain itu, Randy Badjideh Juga telah divonis mati oleh Hakim Pengadilan negeri Kupang. Randy telah secara sah dan meyakinkan membunuh korban ibu dan anak, Astrid Manafe dan Anaknya Lael Maccabee secara berencana. Makanya dia divonis mati oleh hakim.
BACA JUGA:
Tentu vonis hakim untuk kedua penjahat di atas menyenangkan bagi para pencari keadilan di NTT. Mereka memang pantas mendapat hukum maksimal karena kejahatan yang mereka perbuat.
BACA JUGA: