Nasib PTT Ada Ditangannya, Pj. Walikota Kupang Bilang Takut Masuk Penjara

 



Pj. Walikota Kupang Takut Masuk Penjara

Ketika ditanya wartawan soal nasib para PTT di Pemkot Kupang, Pj. Walikota Kupang, George Hadjoh menjawab, walau didesak, tetapi dia takut masuk penjara kalau terburu-buru mengambil keputusan soal PTT ini dan ternyata tabrak aturan. Karena itu, dia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil konsultasi dengan MenPanRB. 

Dia mengatakan, semua keputusan akan terbaik untuk semua pihak. 

BACA JUGA:

Sebagaimana Dilansir dari fkknews.com, Sejumlah Pegawai Tidak Tetap ( PTT) Kota Kupang tahun anggaran 2019-2022 mendatangi Kantor Walikota Kupang, Senin (20/3) pagi, kedatangan PTT untuk menanyakan SK pengangkatan tahun 2023.


BACA JUGA:


PTT diterima oleh Asisten III Walikota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si., pada kesempatan tersebut, Yanuar menyampaikan bahwa penerbitan SK bagi 900 lebih PTT tahun 2023 masih menunggu hasil konsultasi dari Kemenpan-RB.

BACA JUGA:


Setelah mendapat jawaban dari Pemerintah Kota Kupang, PTT kemudian beranjak menuju Kantor DPRD Kota Kupang untuk menyampaikan apa yang sedang mereka alami kepada DPRD Kota Kupang, mereka berharap ada kepastian dan jalan keluar dari wakil rakyat yang mereka sudah mereka pilih. 

BACA JUGA:


Penjelasan Dari Tenaga Ahli Pj. Walikota Kupang

Merespon hal tersebut di atas, salah satu tenaga ahli Pj. Walikota Kupang, Dr. Yanto Ekon angkat bicara melalu komentarnya di FB. Menurut Ekon, semua pegawai yang diangkat setelah tahun 2018 harus sabar menunggu hasil konsultasi dengan KemenPanRB. 

BACA JUGA:


Menurut Ekon, saat ini ada 1.517 PTT di pemerintah Kota Kupang yang diangkat sebelum berlakunmya PP nomor 49 tahun 2018 masih bisa diperpanjang kontraknya hingga november 2018. 

BACA JUGA:


Namun, sebaliknya, menurut Ekon, ada 927 PPT yang diangkat setelah berlakunya PP tersebut di atas, yakni 2019 dan seterusnya, harus menunggu kejelasan nasib dari KemenPanRB. 

Semua sedang berproses di MenPanRB. Tinggal Menunggu jawaban saja. 




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel