Lansia Yang Diusir Anaknya Yang Adalah Karyawan Bank Di Kupang, Divonis Bebas
korban yang mengenakan masker |
Dilansir dari lensantt.com, Norma Hendriana dinyatakan bebas demi hukum karena laporan anak kandungnya bernama Christine tidak bisa dibuktikan secara hukum. Sebagai informasi, Christine adalah karyawan salah satu bank swasta di Kupang.
Sebelumnya, Norma yang sudah lanjut usia (Lansia) itu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Diberitakan bahwa anaknya mengalami luka disekujur tubuh karena didorong oleh Ibu Norma dari atas tangga.
Namun, di pengadilan, ternyata itu semua direkayasa oleh anaknya, demi jebloskan ibunya ke penjara.
Awal kasus ini mencuat, dikabarkan bahwa anaknya itu pacaran dengan suami orang yang adalah anggot apolisi, namun ibunya melarang, hingga terjadi cek-cok antara mereka. Ibu Norma diusir dari rumah oleh anaknya. Tidak hanya itu, dikabarkan juga keduanya sempat adu fisik, hingga saling lapor polisi.
Anaknya itu juga sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak berwajib karena tuduhan penganiayaan terhadap ibu kandungnya.