Seorang kakek tua bernama Gregorius Olin, 70, warga Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU ditangkap polisi dengan sangkaan telah cabuli seorang anak perempuan di bawah umur berusia 7 tahun.
BACA JUGA:
Dilansir dari VICTORY NEWS TTU, pelaku mengangkat korban menggunakan tangannya tepat di kelamin. Setelah dilakukan visum diketahui bahwa kelamin korban robek akibat perbuatan tersangka.
BACA JUGA:
Kasus pencabulan tersebut telah diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU sejak Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA:
Tersangka diamankan dan diproses hukum berdasarkan adanya Laporan Polisi : LP / B / 311 / X / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 01 Oktober 2022 terkait peristiwa pencabulan anak di bawah umur.
BACA JUGA: