Sempat Bebas, Kini Jonas Salean Dibidik Lagi Oleh Jaksa, Ada Apa?

 

Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menegaskan tak akan diam soal kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kota Kupang yang menyeret nama anggota DPRD NTT yang juga mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.


BACA JUGA:


Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati NTT, Hutama Wisnu melalui Kasipenkum Kejati, Abdul Hakim, Rabu (30/11/2022).

Dikonfirmasi RakyatNTT.com, Abdul Hakim mengatakan, ada dua kasus yang diduga melibatkan Jonas Salean. Kedua kasus tersebut, yakni dugaan korupsi aset Pemkot berupa sebidang tanah di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, tepatnya di depan Hotel Pelangi.


BACA JUGA:


Selanjutnya, ada kasus yang telah diputuskan Mahkamah Agung RI, yang terkait dengan aset pemkot berupa tanah di Kelurahan Kelapa Lima, tepatnya di depan Hotel Sasando. Kasus ini juga menyeret mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More yang sudah divonis penjara. Sementara dalam kasus ini, Jonas divonis bebas. Namun jaksa di Kejati NTT telah melengkapi beberapa bukti bersama analisa hukum agar putusan MA atas Jonas Salean bisa ditinjau kembali oleh hakim MA.


BACA JUGA:


Terkait dengan kasus korupsi tanah Fatululi, Abdul menegaskan, Kejati NTT tidak diam. Saat ini penyidik Kejati yang mengurus skandal pidana Jonas Salean masih menunggu hasil sidang perdata yang sedang berlangsung dalam tahapan pembuktian.


BACA JUGA:


“Masih menunggu hasil perdatanya, karena ada gugatan perdata. Kan sudah mulai persidangannya, sehingga kita hentikan dulu. Selesai itu baru kita pelajari putusannya,” ungkapnya.

BACA JUGA:


Abdul mengatakan, kedua kasus ini dipastikan akan terus berlanjut. Pasalnya, kasus tanah Fatululi dan Kelapa lima sudah diketahui besaran kerugian negara. “Semuanya tetap dilanjutkan perkarannya. Nggak ada yang didiamkan. Kalau memang sudah cukup bukti yah harus dikatakan sudah cukup bukti. Kalau memang masih menunggu analisa ahli, maka bisa saja,” jelasnya. RAKYATNTT.COM

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel