Ira Ua Masih Terima Gaji Di Tahanan, Terbit SK Naik Dari 80 Ke 100 Persen




Ira Ua, terdakwa pembunuhan Ibu dan Anak, yakni Astrid Manafe (30) dan Lael Macabbe (1) sedang dalam tahanan Jaksa.

BACA JUGA:


sebagai informasi, Ira baru saja lulus Tes CPNS tahun 2019 Lalu dan selesai Latsar tahun 2021 silam. Jadi kini, status Ira kini adalah seorang guru Bahasa Inggris di salah satu SMP Negeri Di Kota Kupang. Sebelum itu, Ira bekerja sebagai karyawan Bank Pensiunan di Kupang.

BACA JUGA;


Ira Belum Dipecat

Meski Ditahanan Jaksa, Ira Masih Terima Gaji Sebagai PNS. Sebab aturan bagi PNS yang melakukan tindak pidana, tidak bisa langsung dipecat sebelum ada putusan tetap dari pengadilan.

BACA JUGA:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan: dalam Pasal 87 Ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang adan hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

BACA JUGA:



Dengan demikian, maka kendati Ira ditahan jaksa, ia masih berhak menerima gaji sebagai ASN. Dan sekalipun sudah ada keputusan pengadilan, Ira masih tetap Terima gaji kalau masih ada upaya hukum lebih lanjut seperti banding dan sejenisnya. 


SK IRA UA 100%

Ira Ua tidak mendapat sanksi dari institusinya, malah dikabarkan Ira mendapat SK 100 Persen sebab sebelumnya SK 80% karena baru lulus CPNS.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel