Dikatain Tua dan Gaptek, PH Ira Ua Akan Polisikan Ketua Majelis Hakim PN Kupang

 


Advokat Senior,  Ali Antonius, S.H, M.H merasa terhina oleh pernyataan ketua majelis hakim PN Kupang, sebab menyebut Ali sudah umur dan gaptek. 

Hal itu dilontarkan hakim kepada pengacara yang sudah beracara lebih dari 3 dekade itu ketika dirinya mendampingi kliennya Ira Ua yang tersandung kasus pembunuhan Ibu dan anak di Kupang, NTT. 

Sebagaimana dilansir dari  A1-Channel.com, Ali dikatai gaptek oleh hakim ketika Ali bertanya kepada ahli IT yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang. 

Seperti yang diperdengarkan dalam rekaman suara yang berdurasi 1:44:41 ( satu jam,empat puluh empat menit, empat puluh satu detik), Pada durasi rekaman 1:05:42 (satu jam, lima menit, empat puluh dua detik) terdapat perbincangan  "sebentar yah ahli ya, ini yang tanya itu orangnya sudah maaf ya sudah umur" terus di lanjutkan penasehat hukum menanyakan password sudah di sita, hp nya sudah disita kemudian langsung di potong oleh ketua majelis hakim dengan mengatakan bahwa "maaf ya, kelihatan gapteknya". pernyataan Ketua Majelis Hakim itu membuat semua pengunjung sidang tertawa. 


Ali Antonius Akan Polisikan Hakim

Tak hanya di dalam ruang sidang saja, ternyata, akibat dari peryataan hakim tersebut menjadi bullying di media sosial bagi Ali. Oleh sebab itu, Ali akan polisikan ketua majelis hakim dengan dugaan penghinaan terhadap profesi advokat. Anton Ali juga mengatakan bahwa saat penghinaan terjadi, diri-nya, sedang menjalankan tugas profesi sebagai Advokat untuk melakukan pembelaan terhadap klien. Oleh karena itu dirinya akan segera  membuat surat resmi kepada organisasi PERADI NTT, karena penghinaan yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim. Bukan hanya penghinaan secara pribadi, namun juga merupakan penghinaan terhadap provesi yang sedang dijalankan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel