Mau Nikah Di Kupang? Ukur Dulu Lingkar Lenganmu, Ini Aturannya

  




Pemerintah kota Kupang dibawah kendali Pj. Walikota Kupang, George Hadjoh baru saja mengeluarkan surat edaran perihal syarat dan ketentuan bagi calon pengantin di Kota Kupang. Pada intinya adalah calon pasangan nikah harus sehat sebelum menikah. 

Salah satu syarat calon pasangan nikah di kota Kupang adalah kedua calon mempelai harus minum tablet tambah darah sebanyak 160 tablet, yang terdiri dari calon pengantin pria 70 tablet, calon mempelai perempuan 90 tablet. 

Selain itu, kedua calon mempelai juga harus memenuhi syarat kesehatan yang dibuktikan dengan surat sehat, sebelum menikah, yakni ukuran lingkar lengan atas harus 23 cm ke atas, dan HB 12 ke atas. Sementara yang dibawah dari kedua angka itu, tidak boleh menikah, atau boleh menikah, tetapi surat nikah ditahan oleh pemerintah, hingga mencapai ketentuan baru diberikan surat nikah. 

Berikut ini selengkapnya tentang syarat nikah bagi warga kota Kupang.



 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel