Warga Sulawesi Utara, Edwin Pareda, Jadi Tersangka Dalam Tragedi Cantika 77 Di Kupang
Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT telah melakukan gelar perkara terkait terbakarnya kapal Express Cantika 77 di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, Senin (24/10/2022) lalu.
Gelar perkara dipimpin Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK di Polda NTT, Selasa (1/11/2022).
Berdasarkan hasil gelar perkara maka dilakukan penetapan tersangka terhadap Edwin Pareda (50), warga RT 02/RW 05, Lingkungan 3, Desa Tanjung Merah, kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Edwin merupakan nahkods kapal Express Cantika 77 yang berdomisili di depan Kafe Tebing, kelurahan Alak, kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Edwin sebagai nahkoda/kapten kapal sudah menjadi tersangka,” ujar Dir Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK, Rabu (3/11/2022).
Sebagai tersangka, Edwin dijerat sejumlah pasal yakni pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 Tetang Pelayaran, dan atau pasal 359 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, 56 KUHP.
“Ancaman pidana 10 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Alor ini.
Edwin pun sudah ditahan di ruang Tahti Polda NTT hingga 20 hari kedepan.
Sesuai data terbaru, penumpang kapal Express Cantika 77 yang terbakar sebanyak 359 orang terdiri dari korban selamat 322 orang.
Korban meninggal dunia 20 orang dan dalam pencarian sebanyak 17 orang. sumber: digtara.com