Miris, Kasus Penembakan Di Kupang 20 Tahun Didiamkan Polres Kupang, Diduga Oknum Polisi Terlibat
Miris, Kasus Penembakan Di Kupang 20 Tahun Didiamkan Polres Kupang, Diduga Oknum Polisi Terlibat. Hal itu disampaikan ketua umum LP2TRI, HENDRIKUS DJAWA dalam postingannya berikut ini:
"Ketua Umum LP2TRI Menerima Pengaduan Secara Langsung Dari Anak Kandung Korban Pembunuhan Menggunakan Senjata Organik Tentang Penanganan Laporan Polisi sejak Tahun 2013 sampai Saat Kasusnya Belum P-21 Adanya Dugaan Kuat Keterlibatan Oknum POLRI /Komisaris F Yang Bertanggung Jawab Terhadap Perintah Mengeluarkan Senjata Dari Gudang Polres Kupang"
Kupang, 12 September 2022.
Keluarga Korban Atas Nama : FERDINAN KONIS.
Alamat : RT. 011. RW. 009. Desa. Olepuah. Kec. Kupang Tengah. Kabupaten Kupang.
Nomor Telepon : 081 339 863 549.
Secara langsung Korban datang melaporkan kepada Ketua Umum LP2TRI tentang Lambatnya Penanganan Laporan Polisi Nomor : LP /113XII/2013/Sektor Kupang Tengah tanggal 27 Desember 2013.
Kronologis Singkat :
Almarhum (Elkana Konis) diajak oleh Diduga Para Pelaku untuk berburu Sapi Hutan dan Rusa pada tanggal 23, 24 dan 25 Desember 2013 untuk kepentingan kebutuhan daging dalam rangka perayaan Natal 25 Desember 2013. Menggunakan Senjata Organik Milik Polres Kupang yang dipegang oleh Para Pelaku atas nama : YL, YN, DL dan JK. Jenis Senjatanya. Mouzer, SKS + Sangkur dan AK.
Korban setelah diajak oleh Diduga Para Pelaku kemudian Korban tidak pulang rumah lagi dan dicari oleh keluarga selama 2 hari baru ditemukan jasadnya adaluka tembakan dan penyiksaan serta ditutup dengan rumput diletakkan dalam semak belukar.
Kejadian ini sudah diproses hukum tapi saat keluarga bertanya ke Polsek dan Polres Kupang selalu jawabannya "sabar masih penyelidikan/penyidikan".
Ketidakpuasan Keluarga Korban terhadap Pelayanan Publik yang buruk (Maladministrasi) dilakukan oleh Pihak Polsek dan Polres sehingga Korban melaporkan ke LP2TRI untuk membantu Memperjuangkan Aspirasi Keluarga Korban ke Bpk. Presiden, Kapolri, Kompolnas, Kapolda NTT dan pihak berwenang lainnya sehingga Keluarga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum serta Para Pelaku bisa dijerat hukum sehingga tidak ada korban berikutnya.
Tanggapan Ketua Umum LP2TRI :
Setelah Menerima Pengaduan Keluarga Korban maka kami akan kajian secara hukum setelah kami Rekomendasikan ke Pihak Berwenang sesuai ketentuan Hukum yang berlaku sehingga aspirasi keluarga korban ini tersalurkan.
Kami juga kecewa terhadap kerja Penyidik yang Lambat Penanganan Laporan Polisi apa lagi kasus Pembunuhan seperti ini dan jelas barang bukti, saksi,dll. Lengkap maka seharusnya sudah P21.
Kalau benar ada pihak POLRI yang berusaha untuk menutupi kasus ini maka itu sangat memalukan citra Kepolisian karena ini kasus Pembunuhan Sadis menggunakan senjata dan pasti oknum-oknum yang terlibat akan kita laporkan ke Bpk. Presiden dan Kapolri untuk diproses secara hukum dan Pemecatan.
Para Pelaku menggunakan senjata organik tanpa ijin maka bisa ancaman Hukuman Mati dan menghilangkan Nyawa itu lebih berat lagi Hukuman.
Dalam Waktu dekat kami lanjutkan Pengaduan Keluarga Korban untuk diselesaikan secara Lembaga Oleh pihak berwenang seperti DUMAS Polda NTT, SIWAS Polres, PROPAM MABES POLRI, Kompolnas,dll.
Mari Bersama Kita Berjuang Melawan Mafia Hukum Demi Terwujudnya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Contac Persoon KETUM LP2TRI :
081 246 802 017 /WA/TLP/SMS.