FAKTA Sidang Tuntutan: JPU Tak Percaya RB Tuduh Ate Pembunuh, Akan D1t3mb4k m4t1



Randy Badjideh akhirnya dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disebabkan oleh karena Randy terbukti secara sah dan meyakinkan, Randy melakukan pembunuhan berencana terhadap AStrid Manafe dan anaknya Lael Maccabe. Selain itu, JPU juga mengatakan, Randy berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan, dan terkesan berbohong. 

BACA JUGA:


Dua hal diantaranya yang disoroti JPU adalah soal mobil Rush "bergerak sendiri" menurut GPS, padahal menurut Randy, ia tidak mengendari mobil tersebut. Berikutnya adalah soal Astrid yang bunuh anaknya sendiri. Menurut Randy, Astrid yang cekik anaknya sendiri hingga meninggal dunia, namun jaksa tak percaya, sebab tak ada tanda-tanda cekikan terhadap bayi usia satu tahun tersebut. 


BACA JUGA;


Oleh sebab itu, menurut JPU, Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael.


Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa Astri dicekik Randy Badjideh hingga tewas sedangkan Lael dibekap Randy Badjideh hingga meninggal dunia.


BACA JUGA;


Hal itu terkonfirmasi dengan hasil autopsi tidak ada tanda bekas cekikan di tubuh Lael.


Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Wari Juniarti didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.

BACA JUGA:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel