Sidang Lanjutan: RB Diduga Menuduh Jaksa Susun Surat Dakwaan Palsu



Randy bantah Dakwaan Jaksa

Setelah jaksa membaca dakwaan, hakim memberikan kesempatan kepada Randy untuk menanggapi dakwaan Jaksa. Dan menariknya, Randy membantah beberapa poin krusial yang ada hubungannya dengan materi yang memberatkan Ira sebagai tersangka. 

BACA JUGA: 


Pertama, Randy membatah bahwa setiap kali bertengkar dengan istrinya, ia selalu mengatakan akan membunuh Astrid dan Lael. KeduaRandy membantah telah membunuh Lael dengan cara mencekik bayi mungil itu, KetigaRandy membantah bahwa istrinya sering berkata, "Ia (istri Randy) hidup tidak tenang kalau Astrid dan lael Masih hidup". 

BACA JUGA:


Dilansir dari kupangterkini.com, “Itu tidak pernah ada dalam berita acara yang saya sampaikan, tidak pernah saya ucapkan bahasa – bahasa seperti itu, juga suruhan dari istri saya yang berkata selama masih ada dia (Astrid) saya tidak akan hidup tenang itu tidak ada dalam pertengkaran saya bersama istri saya. Yang kedua, dalam BAP juga yang kemarin diambil pihak kepolisian tidak pernah ada saya menerangkan bahwa saya yang membekap dan melakukan pencekikan terhadap anak Lael Maccabee,” bantah Randy.

BACA JUGA: 


Dengan bantahan Randy tersebut, Randy menuduh Jaksa membuat surat dakwaan tidak berdasarkan BAP pinyidik Polda NTT alias palsu atau fiktif. 


Jaksa Bantah Tuduhan Randy

Atas tuduhan PH itu, jaksa pun mengupas tuntas pion-poin demi poin dari keberatan PH. Dilansir dari TImor Express, Replik yang dibacakan JPU, Herry C. Franklin menyebut bahwa surat dakwaan yang didakwa kepada tersangka Randy Badjideh telah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda NTT. Dikatakan, dakwaan yang diajukan ke persidangan adalah atas dasar fakta dari alat bukti keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan alat bukti keterangan ahli sehingga tuduhan bahwa dakwaan yang dibuat tidak benar atau palsu adalah tuduhan yang sangat keji dan tidak berdasar.

BACA JUGA: 


“Dakwaan dan fakta-fakta yang kami muat dalam surat dakwaan tersebut adalah bersumber dari hasil penyidikan yang telah dihimpun berupa berkas perkara dan kami menerima berkas perkara dimaksud dari penyidik polri, yaitu penyidik Polda NTT dengan berkas perkara nomor: BP/66/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2021, yang kemudian setelah diteliti oleh penuntut umum dinyatakan lengkap, sehingga kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 31 Maret 2022,” jelas Herry C. Franklin. Lanjut Herry, tuduhan dari penasihat hukum terdakwa bahwa surat dakwaan tidak berdasarkan hasil penyidikan adalah tuduhan yang tidak benar.


Pada saat terjadi keributan/ percekcokan, Ira sering mengungkapkan kata-kata “Selama Ate dan Lael masih ada saya hidup tidak akan tenang” kemudian dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan, “Saya pergi bunuh mereka saja ko?”, kata-kata tersebut sering dilontarkan setiap ada keributan. “Yang menjadi persoalannya adalah akibat dari bahasa tersebut maka timbul niat dari terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban Astri dan anaknya Lael Maccabee,” jelasnya. 


Siapa Yang Berbohong?

Randy bilang dia tidak pernah mengatakan “Selama Ate dan Lael masih ada saya hidup tidak akan tenang” kemudian dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan, “Saya pergi bunuh mereka saja ko?” seperti dalam BAP, tetapi Jaksa berkata, "itu sudah bersumber dari BAP oleh penyidik Polda NTT". Dengan kata lain, Randy sedang menuduh Penyidik Polda NTT dan Jaksa Penuntut Umum sudah menyusun BAP dan surat dakwaan Palsu.  

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel