Nah, Randy Dijerat Pasal 55: "Ikut Bersekongkol Dalam Suatu Tindak Kejahatan"
Akhirnya Polda NTT serahkan Randy Badjideh, tersangka pembunuhan Astrid dan Lael ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Randy tampak memakai baju tahanan didampingi salah kuasa hukumnya, Benny Taopan, SH.MH. Walau sudah ditahan sejak Desember, Randy masih tampak segar dan glowing.
BACA JUGA: Lagi, Satu Orang Tewas Di Pantai Warna Oesapa, Pelaku Diduga TNI
Selain, Randy, polisi juga serahkan beberapa barang bukti kepada Jaksa. Beberapa diantaranya, 2 mobil dan dua motor, dan dan pakaian kedua korban, serta barang bukti beberapa handphone, SIM card milik para saksi serta GPS mobil. Kedua mobil tersebut, berjenis Toyota Rush dan Avanza hitam. Kempat kendaraan tersebut, diduga digunakan Randy dalam pembunuhan Astrid dan Lael.
Ancaman Pasal Berlapis
Tersangka Randy Badjideh dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUH Pidana.
- Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.