Nah, Randy Dijerat Pasal 55: "Ikut Bersekongkol Dalam Suatu Tindak Kejahatan"

 


Akhirnya Polda NTT serahkan Randy Badjideh, tersangka pembunuhan Astrid dan Lael ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Randy tampak memakai baju tahanan didampingi salah kuasa hukumnya, Benny Taopan, SH.MH. Walau sudah ditahan sejak Desember, Randy masih tampak segar dan glowing.  

BACA JUGA: Lagi, Satu Orang Tewas Di Pantai Warna Oesapa, Pelaku Diduga TNI

Selain, Randy, polisi juga serahkan beberapa barang bukti kepada Jaksa. Beberapa diantaranya, 2 mobil dan dua motor, dan dan pakaian kedua korban, serta barang bukti beberapa handphone, SIM card milik para saksi serta GPS mobil. Kedua mobil tersebut, berjenis Toyota Rush dan Avanza hitam. Kempat kendaraan tersebut, diduga digunakan Randy dalam pembunuhan Astrid dan Lael.


Ancaman Pasal Berlapis

Tersangka Randy Badjideh dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUH Pidana.


Apa yang dimaksud pasal 55 KUHP? 

Dilansir dari kumparan.com, Pasal tersebut sering dijadikan sebagai rujukan untuk memberi ancaman hukuman bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan. Bagi pihak yang tertuduh sebagai komplotan kejahatan, maka harus terbukti melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana. Penyertaan tindak pidana bisa diartikan sebagai seseorang yang ikut membantu melancarkan aksi tindak pidana tersebut, dari sebelum kejahatan dilakukan hingga setelah kejahatan dilakukan.Berikut adalah isi pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
  • Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
  • Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel