Pembela Ira Ua : "Ira Itu Korban, Jadi Tersangka Tapi Minim Alat Bukti"
Pembela atau Kuasa hukum Ira Ua, Tobias Messah mengatakan, Ira adalah korban dari perselingkuhan Astrid dan Randy. Tidak ada istri yang rela suaminya selingkuh dengan wanita lain. Sekalipun menjadi korban, Ira tidak pernah mengancam Astrid di media sosial.
Setelah Polda NTT menetapkan Ira Ua sebagai tersangka, Kuasa Hukum Ira melakukan serangan balik dengan cara mempraperadilakan Polda NTT. Hal itu Di sampaikan Kuasa Hukum Ira Ua, Tobias Messah.
Menurut pria yang biasa disapa Toby itu, penetapan Ira Ua sebagai tersangka, sangat minim alat bukti. Selain itu, penetapan tersangka Ira Ua juga cacat hukum dan prosedur, sebab ada persoalan dalam prosedur sprindik yang dikeluarkan penyidik Polda NTT.
Menurut Toby, aturannya, sprindik hanya satu dalam penetapan tersangka pada seseorang, namun yang mereka terima dari penyidik, terdapat lima sprindik dengan nomor yang berbeda-beda. Karena itu, PH Ira Ua pra peradilakan Polda NTT.
Pembela atau Kuasa hukum Ira Ua, Tobias Messah mengatakan, Ira adalah korban dari perselingkuhan Astrid dan Randy. Tidak ada istri yang rela suaminya selingkuh dengan wanita lain. Sekalipun menjadi korban, Ira tidak pernah mengancam Astrid di media sosial.
Berikut ini Silahkan Nonton Vidio Pernyataan Kuasa Hukum Ira Ua >>> DISINI (sumber vidio: Pena Timor TV)