Ini 3 Alat Bukti Keterlibatan Ira, Ada Nama Fitriani

 

Ira dan Randy, Astrid dan lael
BACA JUGA:

Ira Ua, Istri Randy Badjideh, Terdakwa Pembunuhan Astrid dan Lael, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT. Pihak Polda Mengaku, penetapan Ira Ua sebagai tersangka, sudah memenuhi alat bukti yang cukup sesuai prosedur.  


BACA JUGA:


3 Alat Bukti Keterlibatan Ira, Ada Nama Fitriani

Dilansir dari Harian Timor Express, ada 3 Alat Bukti Keterlibatan Ira Ua dalam pembunuhan Astrid dan bayinya. Yakni, pertama, keterangan saksi. Terdakwa Randy Badjideh (saksi mahkota), Santy Mansula dan Fitriani Ibrahim. Kedua, Keterangan ahli, menerangkan tentang pasal 55 ayat (1) KUHP yang menempatkan posisi Ira Ua sebagai penghasut Randy Badjideh untuk membunuh korban. Ketiga, alat bukti surat, yakni, hasil print out percakapan atau postingan dengan Santy Mansula dan Fitriani Ibrahim. 


BACA JUGA:


3 Alat Bukti Keterlibatan Ira, Ada Nama Fitriani

BACA JUGA:


Meskipun demikian, Ira ua melalui kuasa hukumnya, Yance Tobias Mesah, telah mempraperadilakan Polda NTT, karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT.


BACA JUGA:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel