Masih Ingat Kasus Suami Bunuh Istri, Lalu Digantung, Di Oepura Kupang? Ini Kelanjutan Kasusnya

Foto: Digtara.com

Pelaku divonis 13 tahun penjara

Dilansir dari Radamuhu.com, Hendrik Gie, terdakwa kasus kekerasan pada istrinya IFR alias Lesni divonis 13 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Hendrik Gie bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya IFR.

BACA JUGA: 

Dalam putusan majelis hakim menyatakan, Hendrik Gie, telah sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang. Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Dengan terbuktinya terdakwa Hendrik Gie bersalah, maka dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan saat ini.


Kronologi Kejadian

Dilansir dari digtara.com, Seorang ibu muda, IFR alias Lesni (22), ditemukan meninggal dunia dalam posisi tergantung, Senin (14/6/2021) petang sekitar pukul 15.00 Wita di pintu kamar mandi di rumah Hendrik Gie (suami korban).

BACA JUGA: Dibunuh, Tinus Ajak Nona Welkis Berjalan Kaki 4 Km Masuk Hutan Yang Sepi 

Semula, ibu muda itu dikabarkan tewas karena gantung diri. Namun fakta berkata lain. Korban yang tengah hamil anak kedua dengan usia kandungan 4 bulan ini ternyata dibunuh sang suami Hendrik Gie (30).


Fakta ini terungkap setelah satu pekan polisi menangani perkara ini.

Hendrik dan keluarga sempat berdebat dengan pihak kepolisian, namun akhirnya pasrah saat polisi menggiringnya ke Polsek Maulafa.


BACA JUGA: Siswi SMP Di NTT Diperkosa Sepupunya Selama Lima Bulan

Ia diperiksa secara maraton hingga Rabu (23/6/2021) dinihari.

“(Hendrik/suami korban) Sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya. Saat ini ia berstatus tangkapan,” ujar Kapolsek Maulafa, AKP Jerry O Puling, AMd saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021) dinihari

BACA JUGA: PSK Di SoE, Sekali Main 150-200 Ribu, Ngamar Di Hotel "Bhg"

Hendrik diperiksa sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini dilakukan polisi berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan lain. 


BACA Juga: 

Pihak keluarga sebelumnya menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi.

Namun polisi tak terima pengakuan itu begitu saja hingga akhirnya suami korban jadi tersangka dan harus mempertanggungjawabkan kematian istrinya tersebut.


BACA JUGA: Sebulan Tak "Dicolek" Suami, Tante Nur Lampiaskan Hasrat Dengan Brondong

Sebelumnya, Pelaku Mengaku, Korban Gantung Diri

Dilansir dari Tajukflores.com, suami korban (Hendrik) menuturkan bahwa, saat kejadian, ia sedang berada di luar kamar. Tidak lama, ia mendengar anaknya menangis dari dalam kamar mandi. Tak lama ia memanggil istrinya untuk membujuk anak mereka itu berhenti menangis.

Karena tak ada jawaban, ia masuk kamar, Hendrik kaget, ketika lihat istrinya terjatuh di dalam kamar mandi dengan posisi tertidur menyamping kanan dan tidak bernyawa lagi. 

BACA JUGA: Miris, Siswi SMP Di NTT Diperkosa Sepupunya Selama Lima Bulan, Ortu Lapor Polisi

Hendrik mendapati ada tali kabel yang melilit leher korban. Ia pun bergegas membuka tali kabel yang melilit leher istrinya, lalu membawa tubuh korban keluar dari kamar mandi.

BACA JUGA: PSK Online Di Kupang, Dari KD Tenau Ke Hotel dan Panti Pijat, Tarifnya Segini

Kepada polisi, Hendrik mengaku tak memiliki masalah dengan istrinya. Sebelum kejadian, ia sempat melihat istrinya meminum pop Ice yang dibuat sendiri oleh korban.

BACA JUGA: Oknum Dosen Kampus Negeri Di NTT C4buli Mahasiswi Setiap Malam Minggu Hingga Hamil 7 Bulan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hendrik dan istrinya IFR sudah lebih dari satu tahun hidup bersama. Keduanya belum menikah secara sah.

Saat ini keduanya memiliki seorang anak berusia satu tahun empat bulan. Rupanya, IFR juga sedang hamil empat bulan.

BACA JUGA: Sejoli Di Kupang Tertangkap Sedang Wik-wik Oleh Penjaga Pantai, Lalu Direkam




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel