Kuasa Hukum Randy: Kepala Pecah Karena Benturan Di Mobil

 

Kuasa Hukum Randy Badjideh, Benny Dan Yance 

Isu soal adanya retak di tengkorak kepala korban pembunuhan ibu dan anak di Kupang (Astrid dan Lael) dijawab oleh kuasa hukum Randy Badjideh, tersangka pembunuhan. Ketua Tim, Kuasa hukum Randy, Yance Mesah, mengatakan,  Kepala Pecah Karena Benturan Di Mobil. 

BACA JUGA: Dua Berita "Tukar Lendir" Paling Hits Di Kupang, Mainannya Bos Besar dan Hotel Berbintang

Hal itu disampaikan Yance dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa (22/03/2022). Ketika ditanya wartawan soal isu yang selama ini beredar, "cekik di leher, tapi pecah di kepala". Yance menjawab, penyebab pecah di kepala itu karena adanya benturan ketika terjadinya pembunuhan oleh Randy Badjideh di dalam mobil Rush.

BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Suami Bunuh Istri, Lalu Digantung, Di Oepura Kupang? Ini Kelanjutan Kasusnya

"Jadi begini, kalau ingat kembali pada saat rekonstruksi, kenapa ibu jaksa dan penyidik raba mobil, bagian T, karena ada pembekuan darah pada belakang kepala korban, karena dalam rekon pun ada dorong-dorong. Ini yang menyebabkan benturan pada mobil, jadi bukan pecah, hanya pembekuan darah pada kulit kepala". Jelas Yance kepada wartawan. Lihat Vidio Di Kupangterkini.com, pada menit ke 14.00-dst, Klik >> DISINI atau DISINI


BACA JUGA: Ini Penjelasan Lengkap HASIL OTOPSI Kedua Jenazah Korban


Pernyataan ini juga sekaligus menjawab kontroversi pertanyaan publik selama ini, bahwa Randy mengaku, Astrid mencekik Lael, dan Randy mencekik Astrid, namun isu yang beredar, terdapat retak di kepala korban, terutama Lael.

BACA JUGA: Story IG Santy: Momen Ketika Ate Jujur Bahwa Ia Sedang Hamil Anak Randy

Dijelaskan lagi oleh, Benny Taopan, bahwa, intinya, kematian korban disebabkan oleh kekuarangan oksigen, bukan karena pecah di kepala. Beny juga mengatakan, pecaha di kepala itu, apakah setelah terjadinya pembunuhan atau sebelum pembunuhan. 

BACA JUGA: InI Percakapan Ketika Randy Rindu Ketemu Ate Untuk Pamit

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Berkas Randy Badjideh, tersangka pembunuhan Astrid Manafe sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa ke Polda NTT. 

BACA JUGA: Di So'e, Tak Mau Selingkuh Dengan Kepsek, Guru Honor Dipecat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel