Lagi, Berkas Randy Dikembalikan Oleh Jaksa, Ini Yang Ketiga Kalinya

 


Penyidik Polda NTT lagi-lagi belum bisa memenuhi petunjuk Jaksa soal perkara kasus pembunuhan Astrid manafe dan anaknya oleh Randy Badjideh. 

BACA JUGA: Siswi SMA Di Kelapa Lima Kupang Mengaku D1perk0sa Tetangganya Selama Setahun

Setetalah dua kali "ditolak" kini yang ketiga kalinya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa, berkas Randy Badjideh dikirim oleh Penyidik ke Kejati NTT pada tanggal 7 Februari 2022 silam, namun dikembalikan lagi oleh Jaksa pada tanggal 25 Februari 2022. 


BACA JUGA: TERUNGKAP, Ada Dua Mobil Yang "Dilibatkan" Dalam Pembunuhan Ate, Jaksa Suruh Sita

Seperti dikutip dari koranntt.com, hal itu disampaikan oleh kepala seksi penerangan umum Kejati NTT. Dikembalikan kareja P19 alias belum lengkap. 


BACA JUGA: Beredar Nama-nama Yang Diminta Percakapannya Dibuka Melalui Provider Telkomsel


RANDY BISA BEBAS

Randy Badjideh sedauh ditahan Polda NTT sejak 2 Desember 2021. Ia akan ditahan 120 hari sejak ditahan. Artinya, batas penahanan hanya sampai 31 Maret 2022. Jika berkas tak kunjung lengkap, maka Randy akan Bebas. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel